Selasa, 26 Desember 2017

Pengertian Negara dan Bentuk-Bentuk Negara

 Pengertian Negara







Negara adalah sekelompok orang yang mendiami kemudian menempati wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh seorang pemerintah negara yang sah secara hukum, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga bisa diartikan sebagai suatu wilayah yang memiliki sebuah sistem atau aturan yang aturan tersebut sangat berlaku bagi setiap bahkan semua individu di wilayah tersebut, dan berdirinya secara independen. Syarat utama untuk sebuah negara adalah: memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki sistim pemerintahan berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya ialah mendapat pengakuan dari negara-negara lainnya.


Bentuk Negara 

Ada dua bentuk negara secara umun yang sudah dikenal di dunia saat ini, yakni bentuk negara kesatuan (Unitaris) dan bentuk negara serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris) :  



Negara kesatuan adalah bentuk dari negara yang kekuasaan tertingginya terletak di pemerintahan pusat. Secara hierarki, negara kesatuan termasuk dalam negara yang mempunyai susunan tunggal, yang berarti tiada lagi negara lain di dalam negara tersebut. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan yang terjadi akan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah harus siap menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan terlebih dahulu. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengatur perihal rumah tangga sendiri atau biasa disebut dengan hak otonomi daerah, sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur pula oleh pemerintah pusat.

Adapun ciri-ciri dari Negara Kesatuan :

 
1. Hanya terdiri dari satu undang-undang dasar negara, kepala negara, dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat.

2. Kedaulatan negara yang juga mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah secara sah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.

3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistis bersumber dari pusat dan desentralistik yaitu dari daerah.

4. Menggunakan satu kebijakan terhadap apa saja masalah yang dihadapi, seperti: masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.



2. Negara Serikat (Federasi)  



Negara serikat ialah bentuk dari negara yang di dalamnya terdapat juga beberapa negara yang biasa disebut dengan negara bagian. Negara - negara yang ada di dalamnya tadi, ada yang merupakan penggabungan diri suatu negara atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, diketahui ada 2 macam sistim pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya  mengatur setiap urusan atau kepentingan bersama dari semua anggota negara bagian, seperti relasi antar negara, pertahanan, mata uang, dan juga komunikasi.

Ciri - Ciri Negara Federasi :  

1.    Kepala negara yang sudah terpilih oleh rakyat akan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

2. Kepala negara berhak memiliki hak veto yang dapat diajukan atau disuarakan oleh parlemen.

3. Setiap negara bagian mempunyai hak atas kekuasaan asli namun tidak mempunyai kedaulatan.

4. Setiap negara bagian punya wewenang atas hak menyusun undang-undang dasar sendiri.

5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan atas urusan negara bagian dalam maupun urusan luar.

 

Artikel Terkait

Peraturan Dalam Berkomentar
1. Jangan Menggunakan Link Aktif, Jika Menggunakan Maka Akan Otomatis Terhapus
2. Bertanya Dengan Sopan
3. No Spam!
Jika Mau Promosi, Silahkan Namun Sewajarnya Saja!
EmoticonEmoticon